Reporter: Sudimam Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Kuasa Hukum Habsi Wahid -Irwan SP Pababari Nasrun Natsir mengaku telah siap, jika pihak pemohon, tim hukum Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud melanjutkan perkara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Terkait langkah-langkah hukum yang dilakukan pemohon sebagaimana tercantum dalam undang-undang, pada prinsipnya dari awal kami pihak kuasa hukum pihak terkait, tetap siap menghadapi kalau ada upaya-upaya hukum selanjutnya,” katanya kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2020).
Dalam musyawarah yang digelar di Kantor Bawaslu Mamuju, Ketua Bawaslu Rusdin membacakan hasil musyawarah yang menolak semua gugatan tim hukum pasangan calon Tina-Ado.
“Sebagaimana penyampaian dari awal, bawah perkara ini akan ditolak. Kemudian terkait keputusan tadi, kami kuasa hukum pihak terkait melihat bahwa putusan yang dibacakan oleh majelis musyawarah sudah sangat profesional,” jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi putusan yang telah diambil Bawaslu Mamuju setelah melalui rangkaian musyawarah.
Kuasa Hukum Tina-Ado Abdul Wahab juga mengapresiasi keputusan Bawaslu yang menolak gugatan tersebut, namun tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Namun putusan ini kami tidak sependapat atas adanya putusan itu dengan menolak permohonan kami sebagai pemohon. Kami akan konsultasi dulu dalam hal calon bupati dan wakil bupati. Tapi kemungkinan besar kami akan lakukan langkah untuk PTTUN” tutupnya.