Pilkada Mamuju : Tim Hukum Saling Yakin, Putusan Bawaslu Mengutungkan Kliennya

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Saling gugat sebelum masuk ke tahapan pencoblosan mewarnai Pilkada Kabupaten Mamuju. Masing-masing kuasa hukum sedang berupaya bagaimana kliennya memenangkan sengketa ini atau bahkan mungkin akan bisa menggugurkan rivalnya sebelum masuk ke tahapan penentuan nahkoda kabupaten yang berjuluk Manakarra ini.

Masing-masing tim hukum calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Mamuju 9 Desember, menaruh harapan dan otimis, Bawaslu Mamuju menyampaikan putusan yang menguntungkan klien yang mereka bela.

Tim Hukum Sitti Sitinah Suhardi-Ado Mas’ud berharap Bawaslu Mamuju mengabulkan gugatan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahan dengan dalil dan barang bukti yang disampaikan dalam sidang, begitupun dengan Tim Hukum Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.

Ketua Tim Hukum Tina-Ado Anwar Ilyas menyampaikan, sengketa di Bawaslu sudah berakhir dengan penyerahan kesimpulan-kesimpulan yang memberikan gambaran soal proses awal sampai pembuktian fakta-fakta yang terungkap dalam musyawarah berlangsung sampai malam, terutama dalam pemeriksaan saksi.

“Kami dari tim hukum sampai saat ini, tetap yakin bahwa kami akan memenangkan ini sengketa. Hal ini didasari kepada dari gugatan kami, dihubungkan dengan fakta-fakta yang baik dari bukti yang kami ajukan. Berupa bukti surat, maupun bukti saksi itu semuanya membenarkan. Ditambah lagi dengan ahli yang dihadirkan,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (6/10/2020).

“Ndak usah lah, ahli yang kami hadirkan, itu mendukung kami. Ahli dari KPU, yang dihadirkan oleh Bawaslu  itu mendukung kami semua. Jadi sampai hari ini tidak ada keraguan dari kami bahwa kami ditolak. Kita yakin bahwa permohonan kami diterima karena kami lihat juga dalam proses pemeriksaan,” sambungnya.

Ia berpendapat, Bawaslu sekiranya transparan bawa seluruhnya profesional, walaupun mungkin tak sempurna, seperti kalau di persidangan, artinya musyawarah modelnya seperti sidang, tapi ini adalah musyawarah yang ada. Tentu saja ada pimpinannya dan hasil akhir dari musyawarah adalah sebuah keputusan.

“Kalau misalnya kami yang dikabulkan, maka KPU punya waktu tiga hari untuk menindak lanjuti putusan tersebut. Kalau misalnya tidak mengabulkan, kami juga punya waktu tiga hari untuk melanjutkan ke PTTUN. Jika pemohon dikabulkan oleh Bawaslu, maka tidak ada upaya hukum. Jika kemudian KPU menindaklanjuti dan hanya menetapkan pasang Tina-Ado sebagai pasangan calon, maka tidak ada upaya lain untuk menggugat keputusan, itu sudah final sampai di situ,” ungkapnya.

Ditanya bukti kuat yang terkuak dalam sidang, Anwar menjelaskan, di persidangan ada video yang diputar. Baik video yang ada di Sahabat Rakyat, bagi-bagi di acara launching dan beberapa foto. Kemudian ada video juga pelaksanaan Sahabat Rakyat secara virtual dan ada Majalah Sahabat Rakyat. “Itu ndak bisa dibantah, karena bukti itu bukan kami yang bikin dan original semua.”

Ketua Tim Hukum Habsi-Irwan Nasrun menegaskan, pada prinsipnya sebagai pihak terkait dalam perkara pasangan nomor satu dalam sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Mamuju, dari kuasa hukum pihak terkait dari awal kami menganggap bahwa permohonan ke petahana salah kamar.

“Kemudian dari fakta-fakta persidangan kami melihat bahwa apa yang ditujukan kepada pihak terkait (Habsi-Irwan) bukan suatu pelanggaran. Kemudian kemarin menyampaikan juga dalam kesimpulan, bahwa pada prinsipnya, kami menolak permohonan pemohon. Kami menganggap bahwa tidak tepat,” katanya kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon.

Ia mempertanyakan, dalil-dalil pemohon bukan suatu pelanggaran yang dilakukan pihak petahana. “Kalau mengatakan bahwa optimisme, kami dari pihak terkait kami sangat optimis permohonan itu akan ditolak.”

Menyinggung soal program Sahabat Rakyat yang menjadi salah satu barang bukti yang diajukan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Tina-Ado, ia mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pihak petahana itu dalam dalil pemohon, menurutnya bukan pelanggaran. Juga telah mengajukan bukti-bukti yang kemudian saksi-saksi dan tim hukum juga memang sudah mengajukan ahli-ahli, dan ahli mengatakan juga di dalam persidangan bawah bukan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak petahana.

“Jadi kalau mengenai bukti-bukti itu saya kira mereka juga punya kewenangan termohon, punya hak mengajukan bukti. Tetapi kami sebagai pihak terkait merasa dirugikan dengan gugatan ini. Yang jelas kami sudah membatalkan dalil pemohon kami. Pada prinsipnya menyerahkan penuh pada majelis musyawarah persidangan dan kami percaya bahwa majelis musyawarah itu dalam memutuskan perkara sengketa betul-betul sangat profesional,” harapnya.

Kesiapannya mendampingi kasus jika masih bergulir ke PTTUN, seperti dari awal dari tim kuasa hukum pihak petahana, kata dia, selalu optimis dan selalu siap jika misalnya ada langkah-langkah hukum yang berikutnya. “Kami tetap siap untuk menghadapi itu. Bagaimana ketentuan undang-undang bahwa ada tingkatan-tingkatan upaya hukum. Tapi pada prinsipnya kami tetap optimis,” tutupnya.

Pembacaan putusan sengketa yang diajukan Tim Hukum Tina-Ado akan dibacakan secara terbuka oleh Bawaslu Mamuju Jumat pekan ini setelah melalui benerapa prose sidang. “Tanggal 9 sesuai jadwal. Nanti dibacakan dan terbuka untuk umum. Nanti kita lihat ya, silahkan hadiri saja sidangnya ya,” kata Komisioner Bawaslu Mamuju Musdikawati kepada mandarnesia via WhatsApp.