MAMUJU, mandarnesia.com–Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Rapat Harmonisasi Terkait Ranperda Kabupaten Majene Tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (31/3/2021).
Pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Andi Hermin. Dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Majene, diantaranya H.Abdul Hamid Asisten III Bupati Majene, ustamin Staf Ahli Dikbud, Gazali Kabid PHP,PKA,PHA DPPPA Majene, Syafaruddin Yusuf Bagian Hukum Majene, Fadhilah Hoesein Kasi Pemenuhan Hak Anak, data dan Info Anak, Idris Kasubbid FPPHD, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Dalam rapat harmonsasi Ranperda Kabupaten Majene tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak ini ada beberapa perwakilan yang diharapkan partisipasinya untuk turut serta dalam pembahasan Ranperda untuk kesempurnaan Ranperda tersebut. Unsur yang dimaksud ini diantaranya BAPPEDA, masyarakat, dan Pelaku Dunia Usaha.
Peraturan Daerah ini diharapkan nantinya dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, ini telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak. Ini kita lakukan agar anak Indonesia hidupnya sejahtera sehingga mampu menjadi Generasi Emas yang tangguh, berdaya saing, dan berjiwa Pancasila.
Dalam hal ini pihak pemrakarsa ranperda mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dan bimbingan dari Tim harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam membantu perbaikan Ranperda tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak tersebut.
Tim harmonisasi memaparkan konsepsi harmonisasi dari hasil rapat internal yang dilaksanakan sebelumnya. Dalam hal ini Tim harmonisasi menyarankan beberapa hal diantaranya mengenai dasar kewenangan pembentukan ranperda ini sendiri, mengacu pada beberapa Peraturan Perundang-undangan terkait.
Tim harmonisasi juga menyampaikan bahwa yang menjadi dasar kewenangan pembentukannya yakni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 21 ayat (4), dan ayat (5).
Tim harmonisasi juga memberi saran terkait materi muatannya, karena yang menjadi semangat Pemerintah Daerah untuk menjamin terlaksananya perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah salah satunya dengan merwujudkan Kabupaten Layak Anak ini. Dalam materi muatan disarankan lebih mempertegas peran setiap unsur, mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan anak ini. Dari beberaapa unsur tersebut bagaimana pengintegrasiannya sehingga tercipta kerjasama yang baik dalam perlindungan dan pemenuhan anak sehingga ranperda Pengembangan Kabupaten Layak Anak ini diharapkan betul-betul bermanfaat dan pelaksanaanya berjalan dengan baik. Tim harmonisasi memberi masukan juga terkait dengan perubahan sistematika karena ada beberapa hal yang belum diatur dalam Ranperda tersebut dan disarankan juga untuk memperhatikan Peraturan terkait.(rls)