Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com – Pemerintah kembali akan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. Penyelenggaraan seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem CAT.
BKN sebagai penyelenggara CAT, akan menerapkan protokol kesehatan atau prokes pencegahan Covid-19. Untuk itu BKN selaku ketua pelaksana panitia seleksi nasional/panselnas, siapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan siaran pers Nomor: 14/RILIS/BKN/V/2021, prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN.
Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh tim pelaksana CAT BKN bersama panitia seleksi instansi, meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis.
Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi.