KKP Manfaatkan 4 Kapal Rampasan Illegal Fishing, Nelayan hingga Armada Pengawas Jadi Prioritas

oleh
oleh
Foto: HUMAS DITJEN PSDKP
Foto: HUMAS DITJEN PSDKP

Alih-alih ditenggelamkan, empat kapal pelaku illegal fishing kini disulap menjadi aset produktif negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kapal rampasan ini akan dimanfaatkan langsung untuk nelayan hingga memperkuat armada pengawasan laut Indonesia.

 

MANDARNESIA.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memanfaatkan kapal hasil tangkapan praktik illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebanyak empat kapal resmi diserahkan oleh Kejaksaan RI untuk digunakan dalam mendukung kesejahteraan nelayan dan pengawasan sumber daya kelautan.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Direktur Jenderal PSDKP, Ipunk, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi kebijakan “Tangkap-Manfaat” terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing.

“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ujarnya.

Dari empat kapal tersebut, tiga unit akan disalurkan untuk pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Sementara satu kapal berukuran besar, MV Run Zeng 03 dengan bobot lebih dari 800 GT, akan direkondisi menjadi kapal pengawas.

Menurut Ipunk, pemanfaatan kapal ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan dapat diubah menjadi aset produktif negara sekaligus memperkuat penegakan hukum di laut.

KKP juga menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi kapal kepada nelayan dilakukan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Senada, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, menyebut bahwa pengelolaan barang rampasan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

“Ini bentuk kolaborasi nyata dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSDKP Saiful Umam merinci lokasi kapal, yakni tiga kapal berada di Bitung, Sulawesi Utara, dan satu kapal besar berada di Tual, Maluku.

Sejak 2022, KKP tercatat telah menerima 18 kapal rampasan dari Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebagian telah disalurkan ke lembaga pendidikan, pemerintah daerah, hingga nelayan, sementara lainnya masih dalam proses hibah.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pendekatan penegakan hukum berbasis keadilan ekonomi.

Melalui kebijakan “Tangkap-Manfaat”, KKP optimistis pemanfaatan kapal rampasan dapat meningkatkan produktivitas sektor perikanan sekaligus mendorong kesejahteraan nelayan Indonesia. (SP-HUMAS DITJEN PSDKP/WM)