Polemik Timbogading : Ini Tanggapan Kades Betteng

MAJENE,mandarnesia.com-Rencana Pengukuhan Adat Timbogading Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene menuai polemik. Lalu, kira-kira apa tanggapan dari Kepala Desa Betteng terkait persoalan ini?

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/7/2019) pagi, Sultan menuturkan, dari dahulu mereka menolak jika perangkat Timbogading ada. Tapi, rencana ini sudah pernah dibicarakan sebelumnya. Bahkan, sudah pernah difasilitasi dengan bupati antara kedua belah pihak dan pemerintah desa.

“Jadi sebuah hal kemunduran kita, ketika mau difasilitasi lagi di desa. Karena kita sudah difasilitasi pak bupati. Masa’ kita mau bubarkan sementara pak bupati meng-iyakan. Itu kan inti suratnya itu,” kata Sultan.

Baca juga:http://mandarnesia.com/2019/07/tokoh-adat-adolang-tolak-pengukuhan-adat-timbogading/

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, panitia akan tetap melaksanakan (pengukuhan adat). Kita ini pemerintah desa tetap mendukung. Karena jauh-jauh sebelumnya, sebelum saya menjadi kepala desa ini sudah pernah dimusyawarahkan di kantor desa, bersama mantan desa,” sambungnya.

Menurutnya, selaku pemerintah desa tetap mendukung jika ada masyarakat yang berkeinginan membuat lembaga adat di desa.

Baca juga:http://mandarnesia.com/2019/07/terkait-adat-timbogading-munir-dan-opy-muis-mandra-bersuara/

“Dengan catatan, bermitra ke desa demi pembangunan. Apalagi banyak regulasi yang meng-iyakan. Bahwa desa bisa membentuk lembaga adat di desa,” ujarnya.

Timbogading bagian dari Adolang, secara pribadi, dirinya mengakui hal itu.

“Adolang ini bagian dari Timbogading, ya itu kita akui. Tapi menurut cerita-cerita dari orang tua kami dan nenek kami, bahwa Adolang itu terbagi benua besar. Adolang itu sendiri, dan Timbogading. Ada sebuah kelembagaannya. Ada sebuah Pappuangang. Adolangannya Timbogading,” jelas Sultan.

Surat Penolakan Tokoh Adat Adolang

Surat penolakan dari Tokoh Adat Adolang, kata Sultan, ia sudah mengetahui. Suratnya pun sudah tiba di kantor desa tiga hari yang lalu.

“Tapi saya sebagai pemerintah desa tidak berhak untuk membubarkan itu. Dengan alasan sebelum saya menjadi kepala desa, ini sudah pernah ada tahapan-tahapannya di kantor desa. Kenapa baru sekarang dia tolak. Kemudian ini sudah pernah difasilitasi ke bupati,” pungkasnya.

Foto : Surat Penolakan Tokoh Ada Adolang

Reporter : Busriadi Bustamin