Reporter : Busriadi Bustamin
PAMBOANG,mandarnesia.com-Kisruh pencopotan Kepala Dusun Timbogading, Samsidar, dilakukan Kepala Desa Betteng, Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berbuntut panjang. Pasalnya, pencopotan itu dinilai tidak beralasan.
“Iya dengan sendirinya saya diberhentikan pertanggal 1 Januari 2020. Sehingga masyarakat bertanya-tanya karena kemarin saya umumkan di masjid, saya diberhentikan tanpa tahu sebab-akibat saya diberhentikan. Makanya sebagian besar masyarakat bertanya-tanya,” kata Samsidar mantan Kepala Dusun Timbogading, Desa Betteng, Kamis (30/1/2020).
Akhirnya BPD mengambil tindakan dengan mengirim surat ke Kepala Desa Betteng Sultan, terkait alasan pemberhentian Kepala Dusun Timbogading. Akhirnya beberapa hari kemudian surat tersebut mendapat balasan.
“Ada beberapa poin. Tapi yang tercantum dalam pemberhentian saya, sama sekali tidak subtansial. Tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Baik dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang mengatur persoalan desa maupun permendagri nomor 67 tahun 2017,” jelasnya.
Bahkan kata Samsidar, rapat lanjutan yang kedua kalinya pada Rabu 29 Januari 2020 di Kantor Desa Betteng, setelah rapat Penetepan APDes 2020 tiba-tiba Kepala Desa Betteng langsung keluar meninggalkan peserta rapat.
“Kata pak desa ada acara maulid di rumahnya. Padahal ini rapat dengar pendapat tentang persoalan pemberhentian ini. Dan masyarakat punya opsi kalau memangnya saya diberhentikan, jadi masyarakat juga meminta harus dipenuhi tuntutannya, salah satu diantaranya harus diadakan pemilihan langsung kepada dusun,” katanya.
Setelah mendapat surat pencopotan itu, Samsidar secara pribadi juga membalas surat ke kepala desa untuk mengklarifikasi persoalan pemberhentian dirinya. Dalam surat balasan klarifikasi yang dikrim Sultan kepada Samsidar, ada tujuh poin alasan sehingga ia diberhentikan.
“Intinya hampir sama, tapi ada juga perbedaannya daripada surat yang dikirim ke BPD dan klarifikasi kepada saya dan saya anggap itu lucu,” ujarnya.
Tujuh poin dalam surat balasan klarifikasi dari kepala desa, diantaranya yang bersangkutan terdaftar tenaga honorer di MTS Kecamatan Pamboang, kedua jarang melakukukan koordinasi kepala desa dalam hal penentuan kebijakan mengenai persoalan di dusunnya, ketiga penyampaian pemerintah desa terkadang diabaikan dalam hal perintah untuk mengadakan kerja bakti dan kegiatan sosial serta kegiatan hari-hari besar lainnya, dan keempat tidak kooperatif dalam keputusan musyawarah desa.
“Secara pribadi ini, dari alasan-alasan ketujuh poin itu saya anggap ini keliru. Dia (kepala desa) mengatakan bahwa saya diberhentikan karena tidak memiliki lagi persyaratan menjadi perangkat desa,” imbuhnya.