Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU,mandarnesia.com-Pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H tahun 2020.
Langkah itu diambil, lantaran pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Coroan atau Corona Virus Desease (Covid-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020), seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Menurutnya, sesuai amanat Undang-undang,selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan.
“Sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Sementara itu, Kepala Kemeterian Agama Kabupaten Mamuju Syamsuhri Halim, telah menerima siaran pers Keputusan Menteri Agama 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji 2020.
Dengan adanya keputusan itu, kata Syamsuhri, seluruh tahapan peyelengaraan ibadah haji 1441 H secara otomatis berhenti.
Foto : kabar24.bisnis.com