Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menerima opini Pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Capaian ini yang kelima kali untuk Sulbar sejak Tahun 2014. Selain provinsi, enam kabupaten di Sulbar juga telah mendapat predikat yang sama.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris DP mengatakan, WTP lebih bicara pada kepatuhan. Tidak berarti tidak ada pemborosan, tidak berarti tidak ada yang tidak tepat sasaran karena bisa jadi perencanaannya yang keliru.
Sehingga ke depan kata dia, makna WTP harus lebih dalam lagi, lebih luas juga dalam pengertian anggaran yang ada, harus lebih dicek, dilakukan evaluasi mengenai kemampuan langsungnya. Kedua, mengenai efisiensi, karena di pemerintahan sangat tinggi efisiensinya. Jangan sampai WTP tapi pemborosannya tinggi.
“Hampir semua hasil laporan pelaksanaan keuangan daerah itu selalu ada catatan, kabupaten maupun provinsi dan itu berbeda-beda. Tentu saja itu dalam pengertian catatan yang memungkinkan untuk mendapatkan WTP sudah dilewati,” kata Idris kepada wartawan usai menerima penghargaan, Jumat (4/10/2019).
Catatan-catatan perbaikannya Pemprov Sulbar mengenai kepatuhan masih ada beberapa prestasinya tidak terlalu tinggi.
“Kriteria kepatuhan WTP mengacu pada tiga hal, tidak ada lagi yang mencoba-coba bermain di luar dari aturan. Kedua kita ingin membangun apa yang kita sebut dengan partisipatif , jadi kalau misalnya ada yang merasa tidak sesuai itu bisa kita tindak, yang ketiga aspek akuntabilitas nyata di pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Idris menilai, predikat WTP bukan berarti Sulbar bebas dari korupsi. Kepatuhannya yang dimaksud di WTP kesesuaian dengan ketentuan yang ada, prosedur yang ada.
“Tetapi bisa jadi juga ‘masih ada’ bagian-bagian dari korupsi itu, bisa muncul dari berbagai sumber dari perencanaannya di dalam atau bahkan pada saat implementasi para kontraktor di lapangan, tidak mengindahkan prices yang ada. Sehingga kemungkinan memberikan kerugian negara terhadap keuangan.