Ombudsman Panggil 11 Kades

Mamuju – Mendorong upaya penguatan pemahaman Pemerintah Desa terkait regulasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Ombudsman RI kembali menggelar Rapid Assessmen (RA), Kamis (22/10/20).

Sebanyak 11 kepala desa dari Kabupaten Majene dihadirkan langsung di kantor Ombudsman untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala perwakilan Ombudsman Lukman Umar, mengatakan sebelumnya tim Ombudsman telah melaksanakan sebanyak tiga kegiatan RA di Kabupaten Mamuju, hanya saja masih tersisa 11 desa yang belum ikut dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan RA dilakukan untuk mengukur pemahaman kepala desa terkait regulasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Ide dasar lahirnya kegiatan ini, sebagai upaya meminimalkan terjadinya maladministrasi di desa, khususnya persoalan pergantian perangkat desa.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa sejak satu tahun terakhir ini, Ombudsman menerima laporan mayoritas masalah perangkat Desa,”

Secara kelembagaan Lukman juga berharap muara dari kegiatan inovasi yang diprakarsai Ombudsman tersebut, akan menjadi acuan berbagi pihak khususnya pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan ditingkat pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik.