Reporter: Andriani
MAJENE, mandarnesia.com — Hubungan asmara beberapa oknum kerap kali memicu tindakan kriminal untuk mendapatkan perhatian lawan jenis.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang pria berinisial AD melakukan aksi pencurian laptop untuk menyenangkan hati sang pacar.
Kasat Reskrim Majene AKP Jamaluddin menjelaskan bahwa AD diamankan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/66/V/2021/SPKT Polres Majene pada tanggal 20 Mei 2021 terkait kasus pencurian barang elektronik berupa laptop merk Lenovo, dan satu unit handphone merek Vivo.
Sejak diterimanya laporan tersebut, Resmob Majene langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan laptop dari tangan Nurhidayah. Ia mengaku laptop tersebut adalah pemberian AD.
Naasnya, Herwin yang seorang staf Desa Tubo Tengah, sang pelapor kejadian ini tidak lain saudara kandung dari AD. Ia juga menyatakan bahwa sebelumnya, pihaknya sempat melayangkan surat keberatan ke Polda Sulbar atas kejadian-kejadian kejahatan yang sering terjadi di Desa Tubo Tengah, surat itu ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Terduga tersangka ditahan di Mapolres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Total kerugian yang dialami oleh Pemerintah Tubo Tengah ditaksir mencapai Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).