MANDARNESIA.COM, Jakarta — Upaya negara melindungi bahasa daerah kembali menguat. Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Fadli Zon menegaskan bahwa bahasa daerah bukan sekadar warisan, tetapi fondasi ketahanan budaya nasional.
Pertemuan yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (6/4/2026), tidak hanya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah, tetapi juga arah kebijakan kebudayaan 2026 yang disebut akan berbasis ekosistem, digitalisasi, dan penguatan peran daerah.
Bahasa Daerah: Antara Retorika dan Realitas
Dalam paparannya, Fadli Zon menyebut bahasa daerah sebagai “fondasi identitas bangsa” yang harus dijaga lintas generasi.
“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi fondasi ketahanan budaya. Negara harus memastikan bahasa itu tetap hidup, digunakan, dan diwariskan,” ujar Fadli.
Pernyataan ini menguatkan arah baru pendekatan pemerintah: dari pelestarian pasif menuju revitalisasi aktif. Bahasa daerah tidak lagi cukup didokumentasikan ia harus hadir dalam pendidikan, ruang digital, hingga industri kreatif.
Namun, realitas di banyak daerah menunjukkan hal berbeda. Bahasa lokal justru semakin terpinggirkan di sekolah, ruang publik, bahkan dalam keluarga.
PPKD dan Masalah Lama: Data Ada, Eksekusi Lemah
Kementerian juga menekankan pentingnya Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai basis kebijakan.
Secara konsep, PPKD adalah instrumen strategis. Tapi dalam praktiknya, banyak daerah masih menjadikannya sekadar dokumen formal tanpa implementasi nyata.
Menbud Fadli Zon menjelaskan bahwa pendekatan terhadap bahasa daerah perlu bertransformasi dari sekadar pelestarian pasif menjadi revitalisasi aktif.
Upaya tersebut dilakukan melalui integrasi dalam sistem pendidikan, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan peran generasi muda dalam produksi konten kreatif berbasis bahasa daerah.
Dirinya juga menekankan pentingnya perencanaan berbasis data melalui dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai fondasi kebijakan di tingkat daerah.
“PPKD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan kebudayaan yang berbasis kondisi faktual di lapangan. Dari situlah kita bisa memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Di titik ini, persoalan klasik muncul kembali: kesenjangan antara perencanaan dan eksekusi.
Suara Daerah: Papua dan Jambi Angkat Isu Kelembagaan
Dari forum tersebut, suara daerah mulai mengemuka.
Perwakilan Provinsi Papua, David Harold Warumi, dalam kesempatan tersebut turut memberikan tanggapan atas pemaparan Menbud Fadli Zon. Dirinya menyoroti pentingnya pelindungan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga secara serius. Dirinya menyampaikan bahwa berbagai aspirasi dari masyarakat adat juga menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap penguatan kebijakan serta dukungan kelembagaan di daerah.
“Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keragaman budaya dan bahasa. Bahasa daerah adalah identitas sekaligus warisan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. Karena itu, kami berharap adanya penguatan kelembagaan, termasuk penambahan balai bahasa di wilayah Papua,” ungkap David Harold Warumi.
Sementara itu, Perwakilan Provinsi Jambi, Abu Bakar Jamalia, menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah strategis Kementerian Kebudayaan, khususnya dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Ia juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyosialisasikan program-program kebudayaan di daerah.
“Saya mendukung RUU Bahasa Daerah ini sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya kita. Kami di daerah juga siap membantu menyosialisasikan program Kementerian Kebudayaan agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Sinergi Pusat–Daerah: Kunci yang Sering Gagal
Ketua DPD RI, Filep Wamafma, mengapresiasi paparan Kementerian Kebudayaan, namun menegaskan pentingnya pengawalan RUU agar tidak berhenti di regulasi.
Masalahnya bukan pada kurangnya regulasi, melainkan konsistensi pelaksanaan.
Indonesia telah memiliki banyak instrumen kebudayaan, tetapi lemahnya koordinasi pusat-daerah kerap membuat program berjalan parsial dan tidak berkelanjutan.
Kebudayaan Bukan Sekadar Seni
Di akhir pertemuan, Fadli Zon mengingatkan bahwa kebudayaan tidak hanya soal seni pertunjukan, tetapi juga mencakup bahasa, tradisi lisan, manuskrip, hingga pengetahuan lokal.
Ini penting, karena selama ini kebijakan budaya sering terjebak pada pendekatan festivalistik—ramai di acara, tetapi sunyi dalam sistem. (SP-Kemenbud/WM)










