Mantan Napi Tidak Dilarang Caleg

Mamuju,Mandarnesia.com – Tak kurang dari 49 calon anggota legislatif baik DPRD maupun DPD pada Pemilu 2019 mendatang, diumumkan sebagai mantan terpidana korupsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (30/1/2019).

Jumlah tersebut tersebar beberapa partai politik yang ada di Indonesia. Salah satunya, disematkan kepada calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Kabupaten Mamuju, Maksum DG Mannassa.

Ia dan beberapa calon legislatif lainnya diplot pernah berurusan dengan masalah hukum dan harus dipublikasikan ke khalayak umum.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua DPD PKS Sulbar Syamsir periode 2015-2018 mengatakan, pada saat itu pihaknya hanya mengacu pada Undang-undang pemilu yang mengatur keikutsertaan calon, meski berstatus sebagai terpidana korupsi.

Jumlah Caleg Eks Koruptor, sumber data : CNN Indonesia

“Kita hanya mengacu pada UU nomor tujuh tahun 2017. Dimana, mantan napi itu kita perjuangkan hak konstitusionalnya, karena dalam UU tersebut tidak pernah diatur secara spesifik bahwa ada aturan kalau mantan napi dilarang ikut caleg,” jelas Syamsir kepada mandarnesia.com, Jumat (1/2/2019) malam.

Ia pun menilai dalam UU, aturan pelarangan mantan napi untuk ikut sebagai caleg dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat, yakni harus mengakui kesalahannya di depan publik dan hal itu sudah dilakukan oleh calon. Sehingga, tidak ada alasan untuk melarang karena sudah diumumkan.

Senada yang disampaikan mantan pengurus PKS sebelumnya, Sekretaris DPD PKS Mamuju Hamar. Ia menilai, mantan narapidana kepada salah satu caleg dari PKS, tidak menjadi masalah bagi partainya.

Ia menganggap, KPU telah menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengumumkan ke publik mengenai calon yang akan ikut dalam pemilihan legislatif mendatang.

“Ini rasa optimisme kita bahwa kita harus jujur menyampaikan ke publik adapun tanggapan mengenai diri calon, kita serahkan kepada masyarakat. Bagaimana melihat caleg kita yang pernah dipenjara,” jelasnya.

Tak hanya itu terlepas dari posisi caleg sebagai mantan napi, pihaknya akan tetap mengkampanyekan secara umum ke publik bahwa ini caleg yang layak dipilih dengan memberikan kepercayaan kepada setiap calon.

“Saya kira semua orang berkompeten menjadi calon anggota DPR tanpa kita melihat pernah dipenjara. Karena ketika kita mengindikasikan orang yang pernah terjerat korupsi dan kita batasi haknya. Sedangkan menurut UU yang bisa dibatasai pencalonannya ketika hak pilihnya dicabut pengadilan,” katanya.

“Kita berikan kepercayaan kepada publik untuk memilih sendiri. Apalagi, calon telah menjalani proses. Kita berikan kepercayaan untuk pencalonannya,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Mamuju Hamdan Dakkang mengungkapkan, keputusan diporbolehkannya caleg dari mantan napi sudah disampaikan KPU RI dan telah mendapat putusan dari MA.

Menurutnya, meskipun calon telah menyampaikan dirinya adalah mantan napi. Pihaknya sebagai penyelenggara berencana mengumumkan setiap caleg yang berstatus mantan korupsi kepada masyarakat.

“Akan kita pikirkan apakah nanti kita umumkan pada masing-masing dapilnya yang bersangkutan, untuk disampaikan di TPS. Karena mungkin akan dimasukkan dalam PKPU,” ungkapnya.

Reporter: Ayub Kalapadang