345 Tahanan Terima Remisi Lebaran

345 Tahanan Terima Remisi Lebaran -

Mandarnesia.com — Sebanyak 345 tahanan di enam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Sulawesi Barat menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulbar.

Remisi tersebut dberikan dalam Lebaran 1439 Hijriah.

Berdasarkan informasi yang diterima mandarnesia.com, Jumat (15/6/2018) dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Burhanuddin menyampaikan, di Lapas Kelas II B Polewali Mandar, yang menerima remisi 15 hari 52 napi, satu bulan 75 napi, satu bulan tambah 15 hari 10 napi, dua bulan enam napi dengan jumlah 142 api.

LKPA Kelas II Mamuju, napi yang menerima remisi 15 hari sebanyak delapan, satu bulan empat napi, dengan jumlah 12 orang.

Sementara pada Rutan Kelas II B Mamuju, napi yang menerima 15 remisi 32 orang, satu bulan 45, dua bulan satu napi, dengan jumlah 77.

Untuk Rutan Kelas II B Majene, yang menerima remisi 15 hari 12 napi, satu bulan 30 napi, dua bulan satu, total 45 Napi.

Rutan Kelas II B Pasangkayu, penerima remisi 15 hari 16 napi, satu bulan 41 napi, satu bulan 15 hari tiga napi. Jumlah total 60 Napi.

Sedangakan cabang Rutan Polewali di Mamasa, satu bulan 7 napi, satu bulan 15 hari satu napi.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: News.Detik.com