KPU Polman Serahkan Hasil Litmin Parpol

KPU Polman Serahkan Hasil Litmin Parpol -

POLEWALI – Sembilan dari 13 Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 yang melakukan perbaikan persyaratan administrasi keanggotaan pada masa perbaikan hasil penelitian administrasi (Litmin), menerima penyerahan hasil Litmin dari KPU Kabupaten Polewali Mandar, di ruang media center KPU, Selasa (12/12).

Sembilan Parpol tersebut, Partai Berkarya, Demokrat, Garuda, Gerindra, Golkar, Hanura, PAN, Periondo, dan PKB. Sementara empat parpol, lainnya yang telah dilitmin persyaratan keanggotaan oleh KPU Polman, tidak dilakukan Litmin hasil perbaikan namun memenuhi syarat minimal jumlah anggota Parpol tingkat Kabupaten Polman. Empat Parpol tersebut, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PKS, dan PPP.

KPU Polman Serahkan Hasil Litmin Parpol
Foto kelima komisioner KPU Polman pada saat meyerahkan hasil litmin Parpol.

Penyerahan dilakukan Ketua KPU Polman M Danial, didampingi empat anggota KPU Polman dan disaksikan staf Panwas Kabupaten Polman.

Dalam rilis yang dikirim ke mandarnesia.com, Danial menjelaskan bahwa Litmin atas hasil perbaikan kelengkapan administrasi keanggotaan parpol merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Sembilan parpol yang menerima penyerahan hasil Litmin atas hasil perbaikan dan empat parpol lainnya, adalah menyerahkan salinan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol pada tahapan penyerahan dokumen tahap pertama tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017,” sebut Danial, Selasa (12/12/2017).

Ia juga menyingkap bahwa enam dari Sembilan Parpol yang dilakukan Litmin oleh KPU Polman pascaputusan Bawaslu, yaitu PBB, Pika, Idaman, PKPI, Partai Rakyat, dan Partai Republik.

Foto Ketua KPU Polman M Danial pada saat meyerahkan hasil litmin Parpol.
Foto ketua KPU Polman M Danial saat meyerahkan hasil litmin Parpol.

“Saat ini dalam masa perbaikan hasil Litmin setelah penyerahan dari KPU pada 30 November lalu dan diberi kesempatan melakukan perbaikan administrasi sampai 15 Desember mendatang,” bentang Danial.

Penyerahan hasil Litmin atas hasil perbaikan kelengkapan administrasi Parpol, didampingi empat anggota KPU, dan disaksikan staf Panwas Kabupaten Polman. KPU Kabupaten menunggu petunjuk lebih lanjut dan informasi dari KPU Pusat untuk pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019.

#Rilis/SudirmanSyarif