Mandarnesia.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang memvonis bebas keempat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dalam dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2016.
“Resmi pada hari ini, Penuntut Umum diberi waktu 7 hari masa pikir-pikir sesuai KUHAP, sebelum berakhir. Resmi JPU mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamuju, Chayadi Sabri kepada wartawan di Kejari Negeri Mamuju, Jumat (14/9/2018).
Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat, yakni H Andi Mappangara, H Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya, dan H Harun.
Ia juga akan meminta salinan putusan lengkap sebagai dasar analisa mengajuan memori kasasi yang sampai hari ini majelis hakim belum menyerahkannya kepada JPU.
“Salinan putusan majelis hakim akan kami pelajari sebagai landasan memori kasasi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi, kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Jelas, tegas Chayadi, JPU tidak menerima putusan hakim.
Reporter: Sudirman Syarif