Ini Besaran Zakat Fitrah Wilayah Kabupaten Majene

MAJENE,mandarnesia.com-Pemerintah Kabupaten Majene bersama Kementerian Agama Kabupaten Majene dan beberapa OPD terkait menyepakati besaran zakat fitrah 1440 H.

Hal itu, berdasarkan Surat Bupati Majene Tanggal 6 Mei 2019 Bernomor 451.112/496/2019 Tentang Penetapan Nilai Nominal Zakat Fitrah Tahun 1440 H/2019 M.

Dalam surat tersebut, pertama bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras mandi/kepala berkualitas: 3,5 liter dengan nilai Rp35.000/jiwa. Kedua, beras umum: 3,5 liter dengan nilai Rp30.000/jiwa. Ketiga, beras merah: 3,5 liter dengan nilai Rp45.000/jiwa, dan keempat beras jagung dan umbi-umbian: 3,5 liter dengan nilai Rp25.000/jiwa.

Pada poin ke III dalam surat, pertama kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, sekolah BUMN/BUMD, dan pengusaha diharapkan bersama pegawai dan keluarganya yang beragama Islam agar pembayaran zakat fitrah melalui UPZ/Baznas Kabupaten Majene sebagai lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Kedua, kepada para camat, pimpinan kantor UPTD kecamatan dan jajarannya serta pengusaha diharapkan bersama pegawai, guru dan keluarganya yang beragama Islam agar pembayaran zakat fitrah melalui UPZ kecamatan.

Ketiga, kepada pimpinan Sekolah Lanjutan Pertama (SMP) diharapkan bersama pegawai, guru dan keluarganya yang beragama Islam agar pembayaran zakat fitrahnya melalui UPZ kecamatan/Baznaz Kabupaten Majene, dan keempat, UPZ atau petugas yang ditunjuk agar membuat daftar nama-nama muzakki untuk kepentingan ijab qabul.

Foto:www.nu.or.id
Reporter: Busriadi Bustamin