#PemukulanDosenSTIE
MAMUJU – Merasa diulur-ulur, penanganan kasus pemukulan yang dilakukan mahasiswa terhadap dosen STIE Muhammadiyah Memuju beberapa waktu lalu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi di depan Mapolda Sulawesi Barat, Selasa (23/1/2018).
Ia menilai laporan yang telah dimasukkan ke Polda Sulbar sekitar satu minggu yang lalu, belum ada penanganan yang serius.
“Kami meminta kejelasan status tersangka. Kepolisian harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakan hukum,” kata Koordinator Aksi, Irwan kepada mandarnesia.com, Selasa (23/1/2018).
Irwan menyebut, pelaku bernama Rz, mahasiswa STIE Muhammadiyah Mamuju semester tiga jurusan ekonomi pembangunan. “Menurut informasi, pelaku merupakan adik dari Wakil Bupati Mamuju, Irwan SP Pababari,”jelasnya.
“Kasus ini mandek. Kami minta kejelasan dari pihak Polda, karena kami rasa setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku masih lalu lalang dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke kampus, diduga dalam keadaan mabuk dan memukul dosen Ilmu Alamiah Dasar bernama Kaharuddin.
“Ada mahasiswa yang menghubungi. Bahwa sedang pelaksanaan ujian semester. Tetapi pelaku sepertinya mabuk dan datang di kampus tidak sebagai mahasiswa,” jelasnya.
Ia berjanji jika proses tersebut tidak berjalan dengan baik. Ia akan tetap menuntut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura yang ditemui mandarnesia.com di ruangannya setelah menemui pendemo menegaskan, tidak ada pembiaran. Sebab kasus sudah ditangani. Laporan sudah diterima, dan saksi sudah diadakan pemanggilan.
“Cuman pada saat saksi datang, tiba-tiba ada kejadian yang tidak kalah penting membuat penyidik harus turun ke TKP,” kata Mashura
kepada mandarnesia.com.
Kemudian lanjut Mashura, telah dijadwalkan pemanggilan kembali para saksi untuk diambil keterangannya. Baru setelah itu tersangka dipanggil.
“Selesaikan dulu proses keterangan saksi, baru penetapan tersangka,” janji Mashura.
Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 352, yakni kasus penganiayaan.
“Tidak ada tebang pilih, siapapun yang jadi tersangka harus diproses,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif