DPRD Sulbar Upayakan Ganti Rugi

MAMUJU, DPRD Sulbar–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar kunjungan kerja ke pembangunan bendungan di Desa Salu Lekbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Sulbar.
Kunjungan tersebut bagian respon aspirasi masyarakat beberapa minggu lalu mendatangi kantor DPRD Sulbar, Jumat, 25 Maret 2022.

“Hasil diskusi kemarin bersama Balai dan Pemerintah setempat. Memang ganti rugi ini harus berkoordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) karena ada wilayahnya masuk hutan lindung,” kata pimpinan DPRD Sulbar, Sehingga perlu di inventaris.

Hal itu dilakukan untuk melihat mana lahan warga yang tidak masuk wilayah hutan lindung.

“Ini inventarisasi terlebih dahulu mana yang sudah memenuhi syarat untuk dibayarkan dan mana yang belum bisa,”

Intinya, bagaimana program bendungan ini bisa berjalan dengan baik dan secepatnya.

Dengan demikian, untuk pembayaran ganti rugi lahan warga belum bisa dipastikan kapan direalisasi.

“Karena dananya dari pusat. Itu salah satu hambatannya dan hambatan lainnya ada masuk wilayah hutan lindung,” tandasnya.

Diketahui, masyarakat bermukim di empat dusun tersebut sekitar 400 Kartu Keluarga (KK). Pembangunan bendungan di Desa Salu Lekbo Kabupaten Mamuju Tengah dikerjakan Balai Sungai Wilayah Sulawesi III sebesar 500,24 hektare.

Adapun, total anggaran digunakan sekitar Rp 1,02 Triliun dengan pekerjaan tahun 2020.(*)

(Rilis)