Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Aksi blokir jalan yang pernah diterapkan warga di Desa Keang, menjadi keluhan warga dari Kabupaten Mamasa, karena ketentuan dan syarat yang berlebihan.
Kapolsek Kalukku Ipda Sirajuddin dengan memberikan pemahaman sekaligus menyakinkan warga, agar membongkar blokir jalan melalui dukungan pemerintah setempat.
Agar tidak menjadi persoalan ke depannya, Kapolsek Kalukku menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan pihak terkait seperti Camat Tabulahan, Kapolsek Kalumpang, Kapolsek Tabulahan, Lurah Lakahan, Kepala Puskesmas, Kepala Deaa Keang, Kepala Desa Buttuada dan tokoh masyarakat Desa Keang, Kamis (10/6/20) di Puskesmas Lakahang.
Kapolsek Kalukku menyebutkan, persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sepeleh, meski sebelumnya bisa diredam, tetap harus ditindaklanjuti. Salah satunya melalui kegiatan rapat koordinasi sehingga ada solusi terbaik yang dapat dicapai.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut, disepakati bahwa warga di Desa Keang dan Desa Bonehau, bisa masuk ke Mamasa dengan membawa pengantar dari kepala desa,” kata Ipda Sirajuddin.
Selain itu, masyarakat Desa Keang dan Desa Bonehau yang berprofesi sebagai penjual ikan atau pagandeng, diberikan kelonggaran dengan ketentuan hanya dirapid test satu kali sudah bisa bebas keluar masuk Lakahang dimana sebelumnya hasil rapid test hanya berlaku tujuh hari.