Belum Diakomodir, GTT-PTT Tak Perlu Risau

Disdikbud Bantah Ada GTT Berijazah SMA -
Sejumlah pegawai saat melengkapi berkas pasca SK Gubernur Sulbar dikeluarkan/Foto: Sudirman Syarif

MAMUJU-Penerbitan SK Gubernur bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) SMA/SMK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) 21 Juni lalu, masih menuai masalah.

Pasalnya, sejumlah PTT dan GTT belum bisa dimasukkan di data base untuk mendapatkan SK gubernur.

Ditemui baru-baru ini, Kepala Disdikbud Sulbar A. Achmad Syukri Tamalele mengakui hal itu. Sehingga ia berjanji, akan mengakomodir PTT dan GTT yang sudah mendapatkan SK bupati, namun belum memiliki SK gubernur.

[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Saya sudah bicarakan ini dengan kepala bidang pak Malik. Karena ada PTT, GTT yang sudah mengabdi selama tujuh tahun, delapan tahun, tapi itu SK kepala sekolah, tahun 2016 baru ada SK bupatinya. Jadi itu bisa diakomodir Insya Allah,” ujar Achmad.     [/perfectpullquote]

Mantan Kadinsos Sulbar ini juga mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat terkait persoalan tersebut.

Menurut Achmad, penerbitan SK gubernur jika PTT dan GTT mempunyai SK dari bupati. Sementara, yang hanya memiliki SK kepala sekolah tetap akan dianulir.

“Ada dua jenis SK. Ada SK gubernur yang ada SK bupatinya. Dan ada juga SK kepala sekolah, sementara kami ketik. Kalau pembayaran gajinya (SK kepala sekolah, red) melalui dana bom. Ini kepala dinas yang tanda tangan,” jelasnya.

#BusriadiBustamin