Asri Anas: UU Nomor 6 Memberatkan Kepala Desa

Asri Anas: UU Nomor 6 Memberatkan Kepala Desa -

MAMUJU – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinilai banyak kalangan sangat memberatkan tugas-tugas kepala desa.

Hal yang sama juga diutarakan Senator asal Sulawesi Barat, Asri Anas kepada awak media. Ia menuturkan, seharusnya hal tersebut tidak lagi ada keluhan, sebab sudah masuk fase tahun kelima.

Salah satu perdebatan, di APBN kata Asri, sekarang tidak naik hanya 26 trilliun. Tidak ada bedanya dengan tahun 2017. Salah satu alasan Kementerian Keuangan tidak menaikkan karena dinilai capaiannya agak lambat.

Selanjutnya, sinkronisasi tidak berjalan baik, bukan hanya di tingkat kementerian tetapi juga kadang-kadang provinsi dan kabupaten berjalan sendiri.

“Contoh kepala desa mengeluhkan untuk akses pendampingan. Pendamping menurut UU 23 harusnya tanggung jawab kabupaten, tapi kabupaten tidak pernah memungsikan itu,” jelas Asri.

Asri juga memaparkan, pihak lain terlalu banyak yang ikut terlibat, seakan-akan menakut-nakuti kepala desa. Ini dikarenakan terlalu banyak lembaga yang dibentuk.

“Ada UKP 34, ada Badan Pengawas. Saya rasa itu tidak perlu,” pungkasnya.

#SudirmanSyarif