MAMUJU, mandarnesia.com– Sistem keamanan yang baik dan efektif membutuhkan informasi sebagai peringatan dini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan gangguan kamtib. Sebagaimana Intelijen Negara yang bertujuan untuk mendeteksi ancaman yang potensial dan nyata terhadap keamanan nasional berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, maka intelijen pemasyarakatan juga dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keamanan pada Lapas/Rutan/LPKA.
Sebagai upaya inovasi terhadap layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Intelijen (SIFORTI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, H.M. Anwar, dalam pembukaan Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan secara resmi juga me-launching aplikasi SIFORTI pada Jumat pagi bertempat di Aula LPP Mamuju.
Turut hadir dalam launching tersebut adalah Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat, Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Imigrasi dan disaksikan secara virtual oleh Kepala UPT se-Sulbar dan jajaran.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat mengharapkan inovasi ini terus berlanjut dan dapat dikembangkan.
“Terima kasih untuk jajaran Divisi Pemasyarakatan yang telah melakukan inovasi dan sama-sama telah kita saksikan peluncuran aplikasi SIFORTI (Sistem Informasi Intelijen). Saya harapkan inovasi ini akan terus dikembangkan dan digunakan dengan maksimal,” ungkap H.M. Anwar.
Sistem Informasi Intelijen atau SIFORTI merupakan sistem pelaporan informasi antisipasi/ pencegahan gangguan kamtib secara realtime yang diinput oleh operator Lapas/Rutan/LPKA dan disajikan langsung kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah untuk ditindaklanjuti.(rls)