MAMUJU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menganggap, penambahan jumlah kursi anggota DPR RI Perwakilan Sulbar merupakan kewenangan dari anggota DPR dan Presiden.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Nurdin Passokori. Menurut Nurdin, terkait kemungkinan Provinsi Sulbar tidak mengalami penambahan kuota wakil di DPR alias tetap tiga orang, sebagai Komisioner KPU tidak mempunyai jalur kewenangan untuk mengintervensi hal tersebut.
“Karena ini hak legislasi yang melekat pada mereka. Dan selama ini memang penentuan berapa jumlah anggota DPR RI wakil dari setiap provinsi atau dapil menjadi kewenangan DPR dan pemerintah pada saat membahas Undang-Undang PIleg,” kata Nurdin, via WhatsApp miliknya, Rabu (31/5/2017).
Ia juga menjelaskan, secara teori sebetulnya ada rumus atau formula dalam penentuan itu. Bahwa ada harapan bahkan orang yang ingin memperjuangkan menambah jumlah wakil menjadi empat orang, sama dengan Wakil DPD.
“Ya itu sangat bergantung kebijkan anggota DPR dan presiden. Tapi perlu diketahui bahwa filosofi keterpilihan seorang anggota DPR itu, mewakili sejumlah rakyat yang memilih, sehingga jumlah anggota DPR sangat ditentukan berapa jumlah penduduk yang berdiam di setiap provinsi,” jelas Nurdin.
Provinsi yang padat penduduk akan berbeda dengan provinsi yang masih kurang penduduknya. Berbeda dengan DPD karena langsung di distribusi mewakili per provinsi.
“Itulah sebabnya kalau kita cermati UU 8 Tahun 2012 jumlah anggota DPR semua provinsi hasil pemekaran kecuali Banten, itu semua tiga orang saja. Berbeda kalau jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada setiap dapil karena selama ini KPU terlibat untuk mengatur dan mendistribusikannya,” lanjutnya.
“Tapi ini teori, bisa saja DPR menambah dengan membuat pengecualian, dan dicantumkan dalam UU Pileg 2017 yang akan datang,” tambah Nurdin, yang juga Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Sulbar ini.
#BusriadiBustamin