Tak Rela Kekasih Jatuh di Pelukan Lelaki Lain, Pelarian ML Berakhir di Kantor Polisi

Reporter: Sudirman Syarif

MAJENE, mandarnesia.com — Seorang pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan harus berurusan dengan polisi. ML (22) diringkus Satuan Reskrim Polres Majene atas kasus dugaan tindak pidana membawa lari wanita tanpa sepengetahuan orang tua dan perbuatan asusila atau pencabulan anak di bawah umur.

Dalam pelariannya, pelaku juga sempat melukai pergelangan tangan korban NA (16) dengan pisau dapur yang sebelumnya telah disimpan di bawah jok motor dan beberapa kali mengajak korban bunuh diri di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Polman, namun korban selalu menahan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan menerangkan, pelaku membawa lari korban Ahad (18/8) yang sebelumnya dipertemukan salah satu teman korban bernama Nita di Lingkungan Paleo, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Majene.

ML memilih membawa lari NA karena tak rela jika NA jatuh ke pelukan laki-laki lain.

“Korban sempat disuguhi minuman keras yang membuat korban merasa pusing, dan sekali lagi ingin mengajak korban untuk bunuh diri di pinggir tebing daerah objek wisata palippis, namun gagal,” kata Pandu Setiawan, Rabu (28/8/2019).

NA kemudian dibawa ke rumah nenek ML di Desa Beroangin, Wonomulyo. Di rumah tersebut ML diduga melakukan perbuatan cabul dan hubungan layaknya suami istri.

Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor, namun saat di perjalanan korban melompat dari motor dan meminta pertolongan warga.

Pelaku kemudian berhasil diamankan Tim Passaka Polres Majene, Selasa (21/8) di rumah salah satu saudaranya di Kelurahan Landi Kanusuang, Kecamatan Mapilli, Polman. Pelaku digelandang ke Polres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp6 miliar.

Sumber: Polres Majene