Mandarnesia.com — Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar terpilih menunggu surat keputusan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsitusi (MK), sebelum ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Polman periode 2018-2023.
Ketentuan tersebut, selanjutnya dilakukan rapat pleno penetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, dan mengundang kedua pasangan calon paling lama tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK.
Ditemui di kantornya, Ketua KPU Polman M. Danial mengatakan, di BRPK akan tercantum daerah mana saja berperkara yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada.
“Aturannya memang itu, jadwalnya MK, tiga hari setelah mengeluarkan BRPK. Rapat pleno terbuka insya Allah akan kita laksanakan tanggal 23 Juli,” kata M.Danial kepada mandarnesia.com. Senin (9/7/2018) siang. “Kita belum tahu di mana tempatnya, karena mengundang kedua pasangan calon dan partai pengusung.”
Sebelum dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, KPU masih memiliki satu tugas tahapan, yaitu menyampaikan secara resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman untuk dilakukan pengesahan dan pelantikan.
“Ini merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan. Ini di ujung jalan. Setelah itu internal kami tentu ada evaluasi,” ungkap Danial.
Ia juga menyampaikan beberapa catatan-catatan evaluasi selama penyelenggaraan Pilkada 2018 berlangsung.
“Ada beberapa hal saya pikir yang perlu menjadi evaluasi kita. Tentu menyadari bahwa masih ada kelemahan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggaraan di tingkat bawah,” ungkap Danial.
Namun, sambungnya, tetap menghargai kerja keras penyelenggara. Kerja keras mereka terlepas dari kekurangan dan kelemahan, KPU bisa membuktikan, penyelenggara berlangsung lancar dan aman .
“Misalnya ada penyelenggara yang bermain-main, tentunya kita tidak bisa mendapatkan kondisi yang seperti ini,” kuncinya.
Reporter: Sudirman Syarif