Mandarnesia.com — Aipda A anggota Ditreskrimum, Brifka FK Anggota Sat Brimob, dan Briptu M Dit Binmas menanti sanksi dan hukuman berat, jika mereka terbukti melakukan penyalagunaan narkotika. Ketiga oknum polisi itu terindikasi setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat melakukan tes urine mendadak kepada 572 personilnya.
Sebelumnya, ada lima oknum polisi yang diduga positif, namun dua lolos dari tes setelah dilakukan pendalaman.
Dalam kesempatan konferensi pers di Mapolda Sulbar, Wakapolda Sulbar Kombes Adi Yudayana menegaskan akan memberi sanksi tegas jika ketiga anggotanya positif menggunakan narkotika.
“Kalau memang ini pelanggaran dan terindikasi dia melanggar, tentunya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau unsur pidananya tidak ada kita akan beri sanksi disiplin,” kata Adi Yudhayana dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Jumat (31/8/2018).
Kombes Adi menyebut ketiga oknum polisi masih dalam pengawasan pihak penyidik, propam, tim kesehatan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang.
“Tidak ada tolelir. Yakin dan percaya level tertinggi dan bawah Mabes Polri sampai titik terbawah menyatakan perang terhadap narkoba, dan Kami tidak akan melindungi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut. Kami akan tindak secara tegas,” kata Kombes Adi.
Ia menyampaikan penting untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Diketahui bahwa yang pada bersangkutan hanya dilakukan tes urine. Berbeda dengan operasi yang temuannya bisa disertai dengan barang bukti.
“Tes urine ini memang menurut keterangan dari dokter terkadang ada yang positif mengandung obat-obat keras, karena dia mengalami sakit, terus dia dikasih obat-obatan dan ini ada catatan dari dokter,” ujarnya.
Menurutnya, Polda Sulbar tetap akan terus mendalami, pihak penyidik maupun dari Propam, kesehatan kalau dia mengaku itu adalah untuk penyembuhan.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Elshinta.com