MAMUJU – Tim Resmob Polda Sulbar dengan Resmob Polres Mamuju yang dipimpin Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar AKP M. Nur Makmur S.I.K, berhasil menangkap Basri (30). Yang beralamat di Desa Kalepu, Kecamatan Tommo, Mateng.
Ia ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap tukang ojek di Tarailu tiga hari yang lalu. Dirinya mengaku melukai korbannya menggunakan sebilah parang, serta mengambil handphone milik korban.
Dalam proses penangkapan, Basri melarikan diri ke arah Kota Palu dan berniat menyeberang ke Pulau Kalimantan. Saat ditangkal ia berada di atas Kapal tepatnya di Pelabuhan Wani, Kabupaten Donggala. Aparat kepolisian berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Palu untuk interogasi.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura mengatakan penyidikan masih sementara dilakukan.
“Dilihat nanti dari hasil penyidikan apa motif penganiayaan. Karena pencurian atau lainnya bisa jadi nanti pasal berlapis,” ungkap Mashura kepada mandarnesia.com, lewat Whatshapp, Selasa (26/9/2017).
#HmsPoldaSulbar-AyubKalapadang