Peran Difabel dalam Panggung Politik 

oleh
oleh

Kenyataanya, sampai sekarang masih banyak kendala yang dihadapi oleh para difabel dalam hal partisipasi politik yang  menyebabkan mereka secara terpaksa meminta bantuan kepada orang lain. Mereka membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang  berbeda-beda. Salah satu bentuk pemenuhan hak politik bagi difabel yakni, mendapatkannya aksesibilitas nonfisik berupa penyampaian informasi dan regulasi terkait Pemilu dan Pilkada seperti ketentuan perundang-undangan, pengenalan visi dan isi serta program-program yang ditawarkan oleh para kontestan Pemilu dan Pilkada. 

Daulay (2013) menyatakan bahwa dalam konteks pemilu, pemberdayaan dan peningkatan peran para penyandang disabilitas pada pembangunan nasional perlu mendapat perhatian dan pendayagunaan yang khusus. Namun selama ini, mereka belum mendapatkan hak untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan agar bisa bertindak dan beraktivitas sesuai kondisi mereka. Namun masih terjadi pengabaian hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu, antara lain Hak untuk didaftar guna memberikan suara; akses ke TPS, pemberian suara yang rahasia, dipilih menjadi anggota Legislatif, informasi termasuk informasi tentang pemilu, ikut menjadi pelaksana dalam pemilu (Muladi, 2009). 

Hingga pada akhirnya, ada beberapa cara untuk mengakomodir hak politik dan meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu, yaitu perlu ada jaminan yang diantaranya:  

  1. Melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih terhadap para penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
  2. Menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran pemilu adhoc. Keterlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara adhoc tentunya akan menjadi strategi dan upaya untuk meningkatkan partisipasi khususnya para penyandang disabilitas.
  3. Meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggara adhoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan penyandang disabilitas untuk terlibat di semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
  4. Melibatkan penyandang disabilitas sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memberikan informasi-informasi kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu khusnya bagi komunitas penyandang disabilitas.
  5. Melakukan himbauan kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat serta keluarga penyandang disabilitas untuk tidak merasa malu dan membantu para penyandang disabilitas dalam memberikan akses dan informasi berkaitan dengan pemilu.
  6. Mengoptimalkan para penyandang disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih. Selama ini, KPU secara detail telah merinci masing-masing jenis disabilitas per kecamatan dalam 5 kategori, yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/ wicara, tuna grahita dan disabilitas lainnya.
  7. Tersedianya aksebilitas bagi penyandang disabilitas. Tersedianya sarana dan prasarana aksesibel dalam pemilu bertujuan untuk memastikan agar tidak terdapat masalah mobilitas gerak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam penentuan TPS ini perlu untuk diperhatikan juga terkait akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas.

Pemilu ini merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya dalam pemerintahan. Karenanya semua golongan masyarakat harus dapat menggunakan hal pilih, tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas. Pelaksanaan pemilu akses untuk mempermudah penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya ini perlu dilakukan.  

Source :  

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas  Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Sri Rengganis, Viera Mayasari. Dkk. 2021. Problematika Partisipasi Pemilih Penyandang  

Disabilitas dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Electoral Governance : Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia. Vol. 3, No. 1. 

Mais, Asrorul. Dkk. 2019. Aksesibilitas dan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di  

Kabupaten Jember. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora. Vol. 2, No. 2. 

Hamid, Triaditya Rahman. 2021. Partisipasi Politik Pemilih Penyandang Disabilitas dalam Upaya

Penyetaraan Hak Pilih pada Pemilihan Bupati di Kabupaten Pandeglang Prov. Banten Tahun 2020. Jurnal Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 

Manik, Husni Kamil. 2015. Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di Indonesia. Yayasan Internasional untuk Sistem Pemilu. Jakarta. 

Keintjem, Oche William. 2022. Pemilu 2024 dan Upaya Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas. Korankaltara.