Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar menyampaikan surat ke Kementerian Perhubungan RI perihal pembatasan angkutan dari daerah yang terjangkit covid-19.
Melaui surat nomor:3400/642.1/III/2020. Disampaikan dengan hormat kepada Bapak Menteri bahwa sehubungan dengan semakin merebaknya kasus covid-19, serta meningkatkan Provinsi Sulawesi Barat merupakan daerah perlintasan terutama dari jalur angkutan laut dan sungai (Kapal feri angkutan perintis) dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur maupun daerah yang telah terpapar covid-19.
Untuk itu, sebagai upaya menekan dan melakukan isolasi wilayah dari penyebaran covid-19 Pemerintah Sulbar mengusulkan.
Pertama, pembatasan terhadap angkutan orang melalui angkutan sungai, danau dan penyeberangan kapal feri dari Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dan sebaliknya dari Mamuju, Sulawesi Barat untuk tidak dioperasikan sementara waktu atau melakukan pembatasan hanya untuk angkutan logistik.
Kedua, melaku pembatasan terhadap angkutan orang yang menggunakan kapal angkutan laut perintis yang melalui pelabuhan-pelabuhan di Provinsi Sulawesi Barat dan hanya membolehkan angkutan bahan pokok. (Advertorial).