Pandangan DPRD terhadap Penjelasan Gubernur tentang Hak Interpelasi

Press Rilis: Humas DPRD Provinsi Sulbar

DPRD Provinsi Sulbar menggelar Rapat Paripurna terkait “Penetapan Pandangan DPRD terhadap Penjelasan Gubernur tentang Hak Interpelasi DPRD” yang dilaksanakan di Ruang Paripurna, Kantor Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 24 Agustus 2021,

Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Usman Suhuriah, didampingi dua unsur pimpinan lainnya Abd. Halim dan Abdul Rahim, S.Ag, SH.MH. Turut hadir anggota dewan lainnya seperti Sukardi M. Noer, Itol Syaiful Tonra, H. Sudirman, Drs. H. Hasan Bado, A. Muslim Fattah, DR. H. Mulyadi Bintaha, Muh. Hatta Kainang, dan Andi Muhammad Qusyairy.

Dalam Paripurna Penetapan Pandangan DPRD terhadap Penjelasan Gubernur tentang Hak Interpelasi DPRD maka hasil keputusan Paripurna DPRD pada tanggal 24 Agustus 2021 adalah sebagai berikut :

1. Bahwa dari hasil penelaahan dan pemetaan ditemukan beberapa OPD yang masih dalam proses perencanaan dan penganggaran. Penggunaan rekening hibah dan bantuan sosial serta barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga disatukan ke dalam rekening dan tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sehingga kami menganggap bahwa pemahaman regulasi Permendagri tersebut oleh OPD lingkup Provinsi Sulbar masih sangat minin dan ini sangat krusial. Setianya para kepala OPD harus cakap dalam setiap regulasi yang ada, apa lagi regulasi berkaitan dengan bantuan yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Kemudian kami juga menyoroti bahwa pemetaan ini baru dilakukan setelah DPRD mengajukan hak interpelasi.

2. Terhadap keputusan tentang hibah sapi kurban kami berpendapat sesuai yang jadi keterangan jawaban Gubernur, yang menyebutkan bahwa salah satu item belanja yang berkontribusi pada pencapaian kinerja pada sub kegiatan pengelolaan sarana dan prasana yang spritual. Kegiatan yang memfasilitasi pembinaan mental spiritual dan program kesejahteraan rakyat adalah hal yang kami anggap kurang tepat, terkesan memaksakan kegiatan kurban sapi agar sesuai dengan judul program pengelolaan sarana dan prasarana spiritual itu sendiri.

Tegas kami sampaikan bahwa ada pemaksaan agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai regulasi. Olehnya itu kami berpandangan bahwa kegiatan ini tidak termuat dalam RPJMD dan RKPD, kami beranggapan seharusnya sebelum dilaksanakan kegiatan tersebut pemerintah Provinsi Sulbar lebih berhati-hati serta tetap memperhatikan aspek akuntabilitas sehingga setiap program kegiatan yang di laksanakan berjalan dengan baik.

3. Berkaitan dengan pembangunan kolam renang DPRD Provinsi Sulbar berpandangan kegiatan tersebut harusnya dilaksanakan sesuai proses bantuan keuangan khusus kepada kabupaten penerima karena tempat pelaksanaan pembangunannya dibangun di aset milik pemerintah kabupaten bukan aset pemerintah Provinsi Sulbar,

Terkait MOU yang ditangani oleh Pemkab dengan Pemprov sekaitan dengan penempatan aset tidak bisa dijadikan dasar hukum sehingga kami mengingatkan saudara gubernur untuk berkoordinasi dengan baik dan memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut.

4. Pemerintah belum transparan terkait progres capaian atas pengalokasian anggaran pelayanan dan penanganan Covid-19 serta penanganan bencana gempa yang disubtansikan dalam hak interpelasi sehingga diperlukan penjelasan serta langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah di sertai bukti-bukti kongkrit.

5. Terkait dengan konsistensi gubernur yang menyatakan akan merealisasikan seluruh kegiatan yang tertuang dalam belanja hibah dan bansos dalam waktu satu minggu sebagaimana yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 16 Agustus 2021, sehingga diperlukan sikap tegas gubernur untuk melakukan pergantian/mutasi bagi kepala OPD yang tidak melaksanakan perintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Terkait dengan hibah bansos kami masih memberikan kesempatan dan berharap kepada Gubernur untuk segera merealisasikan hibah dan bansos sampai dengan 30 November 2021 apabila sampai batas waktu yang ditentukan tersebut belum direalisasikan maka DPRD akan bersikap untuk melakukan Hak Angket.

Usman Suhuriah menyebutkan bahwa setelah dibacakan Penetapan Pandangan DPRD terhadap Penjelasan Gubernur tentang Hak Interpelasi DPRD. Telah dinyatakan dan telah disetujui, maka akan kami sampaikan ke Gubernur Sulawesi Barat untuk dijadikan bahan penetapan kebijakan dan DPRD akan melaksankan fungsi pengawasan terkait dengan hal tersebut.  (RtB)