Mamuju – Setelah melakukan proses tindak lanjut aduan masyarakat terkait penggunaan aset Desa Rantebulahan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat meminta Pemerintah Desa Rantebulahan Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa lebih fokus untuk membenahi aset-aset yang ada guna menghindari terjadinya klaim kepemilikan atas nama pribadi.
Hal itu disampaikan I Komang Bagus, Asisten Ombudsman usai menutup laporan terkait pengelolaan aset Desa Rantebulahan. “Laporan terkait pengelolaan aset Desa Rantebulahan sudah kita tutup dan tim sudah memberikan saran perbaikan untuk segera ditindaklanjuti,” terang Bagus (04/01/21)
Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan bahwa kebutuhan akan administrasi tata kelola Pemerintahan Desa sejatinya merupakan suatu hal yang wajib diselesaikan oleh desa. Karena pihak yang paling membutuhkan segala jenis aset tersebut adalah desa itu sendiri.
“Sebagai contoh, data aset desa yang kemudian dapat dipergunakan dalam hal menyusun perencanaan pembangunan desa untuk tahun-tahun selanjutnya. Untuk itu, pihaknya meminta agar setiap perangkat desa dapat memiliki komitmen dan bekerja sama untuk membantu kepala desa membenahi semua kelemahan pengelolaan aset desa.”
Administrasi pengelolaan aset desa sangat penting dilakukan untuk menghindari penggunaan aset desa yang bertentangan dengan aturan yang ada.
“Hal ini perlu dilakukan, agar tidak ada penyalahgunaan aset desa juga untuk memastikan bahwa semua aset desa dikelola dengan baik,” pungkas Bagus.