MAKASSAR – Rabu (25/10/2017), Pengadilan Negeri Makassar dalam Putusannya nomor : 24/Pid/Pra/2017/PN.Mks yang dibacakan oleh Hakim Safri, SH menyatakan menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh para Pemohon, yaitu H. Andi Mappangara S.Sos, Drs. H. Harun, MM dan Munandar Wijaya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Safri menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penyidik Kejati Sulsel, penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan KUHAP.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh tiga dari empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulawesi Barat TA. 2016. Dalam kapasitasnya sebagai unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar tersangka diduga patut bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Prov. Sulbar TA. 2016.
Kepada Pers, Kajati Sulsel Dr. Jan. S. Maringka menyampaikan bahwa dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka, maka pihaknya akan mengintensifkan kembali proses penyidikan termasuk telah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Senin, (30/10/2017) mendatang.
Jan membenarkann, Rabu (25/10), penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh sebagai saksi untuk perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik meminta keterangan Anwar seputar proses penganggaran APBD Prov. Sulbar TA. 2016 dalam kapasitasnya selaku Gubernur Sulbar saat itu.
#RilisKejatiSulselbar-SudirmanSyarif
Sumber: website Kejati SulSel