Membagikan Rp 200 Ribu, AR Terancam Denda Rp 1 Miliar

Fantastis, Kepercayaan pada Polda Sulbar Nomor Satu -

Mandarnesia.com — Pihak Polres Kabupaten Mamasa telah menahan dua pelaku yang diduga melakukan pelanggaran politik uang dalam Pilkada Mamasa tahun 2018. Keduanya ditahan di Polres Mamasa.

Sebelum dilimpahkan ke meja hijau, kedua oknum tersebut terlebih dahulu akan menunggu tiga kali kajian pelanggaran yang ia lakukan.

“Itu sampai tiga kali, dan sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol Yaped Duma Parembang kepada mandarnesia.com di Mapolda Sulbar, Jumat (6/7/2018).

“Mungkin minggu ini untuk pelimpahan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Sambung Kombes Yaped Duma.

Untuk barang bukti Yaped menyampaikan, terjadi di Kecamatan Sesena Padang. Tersangka berinisial AR, barang bukti uang Rp 200.000 dengan tulisan T dan AT.

Sementara pelanggaran kedua terjadi di Kecamatan Tanduk Kalua bersama barang bukti Rp 500.000.

“Mereka dilaporkan tanggal 29, kemudian ditangkap sejak tanggal 3 Juli dan ditahan tanggal 4 Juli,” ujarnya.

Sanksi pidananya bagi pemberi dan penerima minimal 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, maksimal 72 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Reporter: Sudirman Syarif