KPU Polman Lantik 549 Penyelenggara Adhoc Pileg 2019

KPU Polman Lantik 549 Penyelenggara Adhoc Pileg 2019 -

mandarnesia.com — 549 penyelenggara adhoc untuk Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dilantik Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, M Danial, pada Jumat (9/3) di Wonomulyo.

Terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 48 orang yang tersebar di 16 kecamatan yang masing-masing tiga orang setiap kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 501 yang tersebar pada 167 desa dan kelurahan masing-masing tiga orang.

Pelantikan tersebut disaksikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Usman Suhuriah, anggota KPU Kabupaten Polman Hasriadi dan Fitrinela, serta Ketua Panwas Polman Suaib. Hadir pula Staf Ahli Bupati Syarifuddin dan unsur Forkopimda Polman.

M. Danial mengatakan, penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019 diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

UU tersebut, merupakan kodifikasi tiga UU yang berbeda terkait Pemilu. yaitu UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu.

Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019 menghadapi beberapa perbedaan sekaligus tantangan yang membutuhkan kesiapan seluruh jajaran penyelenggara, termasuk PPK dan PPS, juga KPPS sebagai penyelenggara adhoc dan merupakan bagian dari KPU.

“Pileg dan Pilpres bersama pada 17 April 2019,” kata Danial dalam rilis yang diterima mandarnesia.com.

Ia menyebut, salah satu perbedaan Pileg 2019 dengan Pileg 2014 lalu. Pileg 2019 penyelenggayang hanya tiga orang. Sedangkan pada Pileg pada 2014 terpisah dengan Pilpres.

Perbedaan tersebut tak sampai di situ, Pileg dan Pilpres 2019 penyelenggara dalam melayani pemilih pada pemungutan suara dengan lima jenis surat suara.

“Surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta surat suara Pilpres. Pada Pileg 2014 surat suara hanya empat jenis, karena Pilpres dilaksanakan terpisah” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa setiap insan penyelenggara harus selalu terjaga memelihara integritas dan netralitas, serta memperlakukan dengan adil semua peserta Pemilu.

Kalau penyelenggara pemilu tidak berintegritas, maka berpotensi diombang-ambingkan kepentingan peserta pemilu atau kelompok tertentu. Sehingga menjadi potensi masalah terhadap penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, demokratis, jujur, adil dan bermartabat.

Daniel juga menyatakan bahwa PPK, PPS dan juga KPPS memiliki pemahaman tentang tugasnya sebagai penyelenggara yang profesional. Karena penyelenggara adhoc juga merupakan bagian penting untuk terlaksananya semua proses dan tahapan pemilu 2019.

Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah, mengatakan bahwa PPK, PPS, dan KPPS merupakan garda terdepan KPU sebagai penyelenggara yang akan menghasilkan terpilihnya para wakil rakyat dan pimpinan nasional Presiden dan Wakil Presiden.

#Reporter: Sudirman Syarif