Oleh: Muhammad Alfian, Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta
Bisnis jasa logistik tumbuh signifikan di masa pandemi saat ini, apalagi setelah pembatasan sosial dan aktivitas masyarakat, masyarakat banyak menggunakan jasa pengiriman melalui perusahaan kargo, tetapi banyak juga masyarakat yang mengklaim keterlambatan pengiriman dan naiknya ongkir jasa kargo.
Kenaikan harga kargo yang pesat juga dipengruhi adanya kebijakan Longdistance, berlaku sejak Maret 2020 kemarin, harus mematuhi protokol kesehatan, sehingga perusahaan harus lebih banyak mengeluarkan biaya bagi karyawan, seperti harus memakai masker, harus menyediakan biaya swab test, belum lagi jika ada staf yang berstatus PDP maka semua karyawan harus melakukan swab test dan isolasi mandiri.
Kondisi seperti ini yang banyak mengeluarkan biaya sehingga dapat mempengaruhi naiknya biaya logistik secara umum.
Sementara itu pasar menginginkan biaya logistik yang lebih rendah dengan kualitas yang lebih baik, mengingat kondisi perekonomian dunia saat ini sedang melemah, tetapi jika perusahaan tetap mempertahankan biaya yang rendah maka perusahaan akan mengalami bangkrut, dan jika perusahaan bangkrut maka akan lebih banyak lagi orang-orang yang di-PHK, tingkat pengangguran di Indonesia akan lebih meningkat.
Selain biaya kargo yang meningkat, konsumen juga mengeluh dengan keterlambatan, dipengaruhi oleh kebijakan PSBB di kota tertentu.
Kebijakan PSBB juga mempengaruhi keterlambatan logistik jalur udara di beberapa daerah, dengan berlakunya PSBB di beberapa daerah, itu menghambat proses pengantaran, karena sistem PSBB bertujuan mengurangi penyebaran covid-19 di Indonesia.