Jalur Tranportasi di Sulbar Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Reporter : Busriadi Bustamin

MAMUJU,mandarnesia.com-Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) resmi menandatangani surat edaran beroperasinya kembali jalur tranportasi darat, udara, dan laut di masa new normal.

Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Khaeruddin Anas mengatakan, dengan ditandatanganinya surat edaran Gubernur Sulbar Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Tranportasi Darat Laut dan Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan Covid- 19, maka jalur tranportasi darat, laut, dan udara kembali beroperasi.

“Hari ini surat edaran guburnur sudah ditandatangan. Sehingga  hari ini semua sektor transportasi baik darat  laut maupun udara sudah bisa beroperasi. Tetapi ada aturan protokol kesehatan yang harus dijadikan pedoman, termasuk pembatasan jumlah penumpang,” kata Kharuddin via telepon seluler, Senin (22/6/2020).

Sudat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 19 Tahun 2020

Apalagi Sulbar telah masuk era new normal. Sehingga ada adapatasi kebiasaan baru. Diantaranya ada kesepakatan-kesepakatan dengan pihak operator baik angkutan darat, laut, serta udara.

“Termasuk di situ pembatasan penumpang. Penumpangnya harus punya rapid test untuk wilayah ke zona merah. Pembatasan jumlah penumpang, misalnya jumlah shifnya 32 kita batasi maksimal 15 karena kita minta physical distancig tetap dijaga,” ujarnya.

Begitupun dengan di Bandara Udara Tampa Padang yang akan melakukan perjalanan ke Makassar, calon penumpang harus menunjukkan rapid test.

“Di penerbangan itu kita minta penyemprotan disinfektan  di dalam dan diluar. Harus pakai masker cuci tangan, diukur suhu tubuhnya. Kemudian di pesawat dijaga jaraknya anatara satu penumpang dengan penumpang yang lain. Misalnya Garuda yang tadinya 86 penumpangnya hanya boleh memuat 68 penumpang,” ungkap Khaeruddin.

Foto : Pelabuhan Simboro Mamuju/Busriadi Bustamin