Ini Sanksi Tak Gunakan Masker, Bacalah!

51 / 100

Reporter : Busriadi Bustamin

MALUNDA, mandarnesia.com–Masyarakat keluar rumah dan kedapatan tanpa menggunakan masker diberikan sanksi. Menghafal pancasila, menyanyikan lagu indonesia raya, push up, dan jalan di tempat.

“Yang sudah melanggar ada sekitar 50 orang lebih sesuai dengan data-data yang kami catat,” kata Yusriah Kasi Trantib Kantor Kecamatan Malunda di sela-sela melakukan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Bagi yang melanggar, lanjut Yusriah, diberikan sanksi berupa push up, menghafal pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta jalan di tempat.

“Itu niat kami untuk menyampaikan kepada masyarakat supaya, bisa mendisiplinkan diri bahwa dia mengenal lagu Indonesia Raya, itu seperti apa lagu kebangsaan kita. Kemudian garuda pancasila itu seperti apa,” ucapnya.

Katanya, ada beberapa titik dijadikan operasi masker yang dilaksanakan sejak hari Sabtu, itu. Yakni, pasar Malunda, pasar Deking, depan SPBU Malunda, dan Indomart.

“Kami juga melakukan operasi masker di Kantos Pos Malunda saat penyaluran BST kemarin.”

Ia berharap, seluruh masyarakat Kecamatan Malunda agar tetap membudayakan memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“Kami bersama unsur Tripika Kecamatan Malunda berharap kepada masyarakat untuk memutus Covid-19 ini dengan memakai masker dan ber-PHBS,” harap Yusriah.

Sosialisasi operasi yustisi gabungan dari Polsek Malunda, Danramil Malunda, Satpol PP, Puskesmas Malunda, dan Pemerintah Kecamatan Malunda.

Ketfot : Sejumlah masyarakat ketika kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas/Busriadi Bustamin