Gugatan Parpol Hasil Pileg Sulbar Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sebelum putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR, DPD, dan DPRD. Hasilnya MK memutuskan 30 perkara tidak lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Sementara untuk gugatan PHPU yang dilayangkan empat partai politik di Sulbar, secara otomatis masuk ke sidang pembuktian.

Berdasarkan pantauan mandarnesia.com di laman resmi https://mkri.id, partai yang akan menjalani sidang, Partai Hanura, Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. Keseluruhan pokok perkara PHPU DPR-DPRD, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Jadwal sidang pemeriksaan pembuktian, empat partai akan dilakukan Senin 29 Juli 2019 pukul 08.00 Wib.

Komisioner KPU Sulbar Farhanuddin menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima dari KPU RI, perkara Partai Gerinda, Partai Garuda dan Partai Berkarya tetap lanjut namun tinggal menunggu putusan akhir.

“Perkara Gerinda, Garuda dan Berkarya tidak lagi melewati tahapan pemeriksaan saksi, dan alat bukti, langsung menunggu putusan akhir dari majelis MK,” kata Farhan kepada mandarnesia.com, Senin (22/7/2019).