Golkar Sulbar Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Golkar Sulbar Ajukan Gugatan ke Bawaslu -

Mandarnesia.com — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat menerima permohonan sengketa proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat dalam Pemilu tahun 2019.

Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Sabtu (11/8/2018) mengajukan permohonan sengketa proses kepada Bawaslu Sulbar.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018  tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa.

Sebanyak empat partai politik mengajukan gugatan ke Bawaslu, Rabu 15 Agustus 2018. Partai Golkar, Nasdem Berkarya, dan Gerindra.

“Golkar dinyatakan lengkap. Yang lain dalam proses pemenuhan syarat formal dan materilnya,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com melalui sambungan pengantar Whatsaap, Rabu (16/8/2018) malam.

Berdasarkan regulasi Bawaslu memberi batas waktu tiga hari kerja sejak diterimanya dan permintaan kelengkapan kekurangan berkas pemohon sengketa diberikan Bawaslu.

Reporter: Sudirman Syarif