MAMUJU – Deputi Manager Pertanahan PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan Sumarto Iksan menyebut, akan memberikan kompensasi bagi warga yang memiliki tanaman, bangunan, dan tanah yang dilewati jaringan transmisi Saluran Udara Tekanan Tinggi (SUTT).
“Untuk tanah atau kabel yang ada di bawah jaringan itu, 15 persen dari harga pasar terus untuk bangunan 15 persen dari bangunan, untuk tanaman 100 persen dari harga pasar,” sebut Sumarto dalam sambutannya dalam acara Sosialisasi Pembayaran Kompensasi Tanah, Tanaman dan Bangunan Jalur T/L 150 kV PLTU Mamuju, di Halaman Kantor Kecamatan Mamuju, Sabtu (29/7/2017).
Dari segi pembayaran, menurut Sumarto cukup pemberkasan KTP dan surat tanah oleh pemiliknya.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”Apabila suratnya dimiliki oleh keluarga atau diwakili harus ada surat kuasa khusus untuk memproses administrasinya yang nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing,” tuturnya.[/perfectpullquote]
Untuk memastikan bahwa tanaman tersebut benar tanaman miliknya, akan dilakukan penebangan apabila bersangkutan ada di lokasi.
“Kami tidak bisa menebang kalau tidak ada pemiliknya di kebun,” ungkapnya.
#AyubKalapadang/BusriadiBustamin