Diduga, Oknum ASN Majene Melanggar Aturan Pemilu

MAJENE, Mandarnesia.com — Bawaslu Kabupaten Majene melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polres Majene. Terduga yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Majene berinisial R melanggar saat hadir di acara silaturrahmi dengan masyarakat di Lingkungan Tamo, Kecamatan Banggae Timur, Mejene yang dilakukan calon legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat berinisial D.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majene Sofyan Ali mengatakan, pelimpahan tersebut setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menilai pelanggaran pemilu dan kedisiplinan ASN memenuhi syarat formil dan meterial.

“Sentra Gakkumdu melihat sudah cukup untuk naik dengan bukti-bukti yang ada,” kata Sofyan kepada mandarnesia.com, Senin (4/9/2019). Pelanggaran R diketahui setelah postingan foto D di sosial media yang memperlihatkan R duduk di acara tersebut.

“Diketahui duduk adalah ajudan, dia bukan supir dia seorang ASN, ada contoh surat suara juga. Jadi awalnya melihat pelanggaran netralitas ASN. Kita pertanyakan dalam hal tupoksi apa yang bersangkutan hadir. Dia menyampaikan, mendapatkan perintah itu dari pimpinan dalam hal ini yang berinisial D,” jelasnya.

Menurutnya, pelimpahan pelanggaran tersebut, Bawaslu ingin menegakkan keadilan dalam hal ini yang bisa menilai proses peradilan adalah hakim, apakah dugaan tersebut bisa dibuktikan atau tidak.

Kapolres Majene AKBP Asri Effendy, menyampaikan, setelah menerima pelimpahan berkas dari Bawaslu Kabupaten Majene yang menemukan adanya postingan di media sosial tanggal 4 Februari 2019 oleh salah satu calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan bersama tim Gakkumdu Polres Majene dapat dilakukan penyidikan berdasarkan dengan alat bukti yang ada. Sebagai tugas pokok Polres Majene akan melakukan penyidikan secara profesional terhadap kasus tersebut,” kata Asri di ruang Lobi Polres Majene, Senin (4/3/19).

Atas pelanggaran tersebut terduga dapat disangkakan dengan pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf F UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: ZonaSultar.com