Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Bersamaan dikeluarkannya surat jawaban kepada Koorsatpel Pelabuhan Penyeberangan Mamuju, 27 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Mamuju juga melayangkan surat kepada Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Tampa Padang Mamuju.
Surat bernomor:009/853/III/2020 yang dicap dan ditandatangani Bupati Mamuju menyebutkan bahwa surat itu merujuk pada Surat Gubernur Sulawesi Barat dengan nomor:3400/831/III/2020 perihal pengamanan wilayah yang merupakan susulan dari surat dengan nomor 3400/642.1a/III/2020, perihal pembatasan pergerakan orang di Sulawesi Barat.
Dalam surat tersebut tertuang jelas Pemerintah Kabupaten Mamuju meminta kepada kepala unit penyelenggara Bandar Udara Tampa Padang untuk dapat melakukan pembatasan jadwal dan rute penerbangan. Serta melakukan standar protokol kesehatan penanganan corona virus setiap hari. Sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah disesuaikan terhadap penumpang yang keluar dan masuk di Bandar Udara Tampa Padang Mamuju.
Bupati Mamuju H.Habsi Wahid membenarkan adanya surat tersebut, ia berharap dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Mamuju dapat mencegah terjadinya penyebaran corona virus di Sulawesi Barat. “Secara umum dan khususnya di Wilayah Kabupaten Mamuju,” kata Habsi (28/3/2020). (ADV)