MANDARNESIA.COM, Serang — Transformasi digital pelayanan publik terus dipercepat. Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menghadirkan SuperApp “PASTI”, sebuah aplikasi yang mengintegrasikan seluruh layanan hukum dalam satu genggaman.
Aplikasi ini dapat diunduh di perangkat Android dan iOS, memungkinkan masyarakat mengakses layanan hukum kapan saja tanpa batas ruang dan waktu.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini bukan sekadar inovasi digital, tetapi simbol perubahan dalam cara negara melayani masyarakat.
“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” ujarnya di Kantor Gubernur Banten, Rabu (8/4/2026).
Layanan Hukum Kini Lebih Dekat
SuperApp “PASTI” menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam membangun birokrasi yang lebih cepat, transparan, dan sederhana. Melalui platform ini, masyarakat tidak lagi harus menghadapi prosedur berbelit untuk mendapatkan layanan hukum.
Selain berbasis digital, Kemenkum juga memperkuat layanan langsung melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah hadir di 100 persen desa dan kelurahan di Indonesia.
Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian konflik sosial dan pusat edukasi hukum masyarakat.
“Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan, bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya,” kata Wisnu.
Kolaborasi Lawan Narkoba hingga Akar Rumput
Tak berhenti di layanan hukum, Posbankum kini juga diperkuat dengan kolaborasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui pendekatan ini, penanganan narkoba tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan partisipasi aktif masyarakat, terutama di tingkat desa.
“Kita ingin menjadikan desa dan kelurahan sebagai benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Wisnu.
Negara Hadir Lewat Teknologi dan Aksi Nyata
Kehadiran SuperApp “PASTI”, Posbankum, dan program P4GN menjadi satu kesatuan strategi menghadirkan negara secara langsung di tengah masyarakat.
Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma, dari sekadar prosedur administratif menjadi pelayanan yang berdampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
“Kita tidak lagi berbicara prosedur semata, tetapi bagaimana hukum menjadi solusi dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Wisnu. (SP-Kemenkum/WM)







