MAMUJU, mandarnesia.com — Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebanyak 198 pegawai terbukti tidak mengikuti upacara hari lahir Pancasila Sabtu 1 Juni 2019 lalu dari 2.151 pegawai di Lingkup Pemerintah Sulbar.
“Sehingga berdasarkan aturan yang telah disepakati pegawai tersebut akan dikenakan sanksi berupa penahanan gaji Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) dan berdampak pada gaji 13 PNS,” kata Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris, Senin (10/6/2019).
Idris menyinggung capaian kinerja Pemprov Sulbar di pertengahan tahun 2019 yang dinilai berjalan lambat terlihat dari grafik kinerja OPD hanya mencapai 50 persen keberhasilan dan masih sibuk pada pekerjaan yang semestinya dilakukan di awal tahun.
“Ini perlu menjadi perhatian khusus bagi tiap OPD, serta ke depan tidak ada lagi perjalanan dinas luar daerah yang hanya menghambat percepatan kinerja Pemprov Sulbar itu sendiri. Sebenarnya pekerjaan kita tidak sulit, tetapi para pekerja kita yang sulit, maka dari itu pimpinan akan memperhatikan dan memberikan penghargaan kepada pegawai yang mau merubah diri dan disiplin,” ujar Idris.
Di sisi lain, Idris mengapresiasi capaian hasil kerja Pemprov Sulbar yang kembali mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dipertegahan bulan Ramadan lalu. Menurutnya itu perlu dibanggakan, meskipun terdapat banyak catatan yang harus diperhatikan.
“Hal tersebut menunjukkan bentuk kelalaian dan kepatuhan yang masih rendah terutama proyek-proyek besar. Kita bersyukur karena kita telah mendapat WTP. Tetapi banyaknya catatan-catatan yang perlu diperhatikan yang menjadi pintu masuk KPK untuk mengawasi kita,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Pemprov Sulbar