Ujian SKB Kesamptaan Dipantau Langsung Ombudsman Sulbar

Mamuju – Sejak subuh dini hari, Tim Ombudsman mulai kumpul di Lapangan Tammajarra Korem 142 Taroada tarogau, Selasa, (29/09/20).

Kedatangan Tim Ombudsman untuk memantau jalannya proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS kemenkumham Sulawesi Barat Tahun 2020.

Tahapan SKB ini, Kanwil Kemenkumham Propinsi Sulbar meminta agar Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulbar menurunkan timĀ  pemantauan untuk melihat lebih dekat proses SKB.

Sebanyak 199 peserta CPNS Untuk Formasi Pejaga Tahanan serta Calon Taruna Poltekip dan Poltekim, mengikuti SKB Kesamaptaan yang dilaksanakan dilapangan Tamajarra Korem 142 Tatag.

Pelaksanaan SKB tersebut, ada beberapa aturan yang harus ditaati para peserta, khususnya kepatuhan pada protokol kesehatan.

Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, menugaskan 7 orangĀ  untuk memantau kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 wita, setiap peserta melalui sejumlah tahapan mulai dari lari, pul up, sit up, push up dan Suttle run.

“Kegiatan kesamaptaan ini dipandu langsung oleh tim dari Korem 142 Taroada Tarogau, didampingi panitia Kemenkumham, dan kami dari Ombudsman melakukan pemantauan” ucap Sekarwuni selaku Koordinator Tim Ombudsman RI

Sebagai pengawas eksternal tim Ombudsman juga memantau kepatuhan protokol kesehatan yang diterapkan panitia kepada setiap peserta.

Kegiatan kesamaptaan dilaksanakan selama satu hari, setiap peserta SKB wajib membawa kartu peserta ujian serta KTP.

Peserta juga harus mengenakan kaos putih, celana pendek dan sepatu olahraga. Sementara bagi peserta SKB Kesamaptaan perempuan, mereka harus memakai kaos putih dan celana training gelap, dan sepatu olahraga. Khusus peserta perempuan yang memakai hijab diarahkan memakai jilbab model bergo.

Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan, temuan positif dan temuan negatif yang di catat oleh timnya akan diserahkan langsung kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar sebagai bahan evaluasi.

Lukman juga mengingatkan kepada peserta yang ingin menyampaikan aduan bisa melalui kantor Ombudsman RI Sulbar atau melalui layanan pengaduan online Ombudsman via Whatshap 0811-2453-737. tutup Lukman.

(Rilis)