Tidak Netral, 30 KPPS di Pilkada Mamuju Diberhentikan

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju memberhentikan puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Mamuju Tahun 2020. KPU menyebut 30 petugas KPPS tersebut tak netral dan mejaga independensi.

“Tak ada toleransi bagi penyelenggara Pilkada yang terbukti tidak netral. Netralitas dan independensi penyelenggara pilkada adalah hal yang mutlak untuk senantiasa dinjunjung tinggi oleh penyelenggara di semua level,” kata Hamdan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Hamdan menyebut 30 KPPS terbukti melanggar, entah itu karena temuan KPU atau laporan masyarakat. Termasuk postingan mereka di media sosial.

KPU memberi garansi keamanan atas penyelenggaraan pemungutan suara di Pilkada Mamuju tahun 2020. Langkah untuk mengamankan proses pemungutan suara dari penularan virus corona dilakukan dengan mewajibkan seluruh penyelenggara di semua tingkatan untuk mengikuti tes.

“PPK, PPS sampai KPPS kami wajibkan untuk mengikuti rapid test. Kami di tingkat kabupaten, termasuk staf sekretariat itu wajib swab test. Semuanya digelar dalam tiga tahap. Dua kali sebelum hari pemungtan suara, sekali setelah 9 Desember,” tutupnya. (Rilis)