SDK-Kalma Ikuti Tahapan, ABM-Enny Bedah Kasus

SDK-Kalma Ikuti Tahapan, ABM-Enny Bedah Kasus -

MAMUJU – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka-Kalma Katta (SDK-KK) resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada Sulbar ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/2) kemarin.

Hal ini diketahui berdasarkan surat registrasi Mahkamah Konstitusi RI, pengajuan permohonan Nomor :46/PAN.MK/2017.
Menurut Hajrul Malik jubir SDK-Kalma, dalam rilis yang diterima via WhatsApp, isi surat tersebut ditandatangani Panitera Pengadilan MK Kasianur Sudauruk, Rabu (1/3) 2017 pukul 13:37 WIB, telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat oleh DR. Suhardi Duka dan Kalma Katta .

[irp posts=”465″ name=”PHP di MK Butuh 45 Hari”]

Dihubungi secara terpisah, lanjut Hajrul, salah satu tim hukum SDK-Kalma, Nasrun, SH membenarkan jika laporan gugatan yang dilayangkan resmi telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Permohonan sudah didaftar, tinggal kita mengikuti tahapan di MK. Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Hajrul mengutip pernyataan Nasrun.

Sebelumnya Ketua DPD Demokrat Sulbar, SDK menambahkan, dirinya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam proses pendaftaran sengketa Pilkada di MK. Termasuk kata SDK, proses pendaftaran itu akan diurus langsung oleh pengacara senior Yusril Ihza Mahendra.

“Persiapannya sudah semua, saya tidak tahu pastinya. Pak Yusril yang tahu itu,” tambahnya.
Sementara itu, Hatta Kainang Tim Hukum ABM-Eny mengungkapkan, bahwa sekarang sisa menunggu proses registrasi dari pemohon.

[irp posts=”455″ name=”Ini Cara SIMPEL Berselisih di MK”]

“Karena yang kemarin hanya mendaftar. Jadi belum tentu teregistrasi. Setelah teregistrasi otomatis tinggal menunggu jadwal sidang dan salinan dari pemohon bisa didapatkan,” kata Hatta melalui sambungan telepon, Kamis (2/3) sore.

“Kami sudah bedah kasus dengan pak Hamdan Zoelva, serta kantor hukum pak Hamdan akan siap memback-up. Dalam aturan ini jelas ada hubungan dengan pihak terkait khususnya kami sebagai pemegang suara terbanyak. Intinya kami menunggu dalil yang disampaikan dari pihak pemohon,” tambah Hatta. #AyubKalapadang