PHP di MK Butuh 45 Hari

PHP di MK Butuh 45 Hari -

MAMUJU – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menerima berkas perkara permohonan dari berbagai tindak dugaan pelanggaran Pilkada serentak, Rabu (15/2) lalu. 48 pemohon yang telah mendaftarkan laporannya sampai penutupan akhir, Rabu (1/3) kemarin.

Inilah tahapan berikutnya terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK, yaitu :
1. Pada Tgl.13/3 2017 registrasi permohonan.
2. Tgl. 16-22/3 2017 pemeriksaan pendahuluan.
3. Tgl. 20-24/3 2017 pemeriksaan persidangan.
4. Tgl. 27-29/3 2017 rapat permusyawaratan hakim (RPH).
5. Tgl. 30/3-5/4 2017 putusan dismissal.
6. Tgl. 6/4-2/5 2017 sidang lanjutan.
7. Tgl. 3-9/5 2017 pemeriksaan dan diputus dalam RPH.
8. Tgl. 29/5 2017 PHP tuntas di MK dan waktu yang dibutuhkan sekitar 45 hari menunggu ketuk palu MK.

“Selama proses tersebut para pihak akan mengadu bukti, atas klaim masing-masing sebelum Mahkamah memutuskan. Publik diminta bersabar menunggu, dan mengikuti proses tahapannya,” ujar Nurdin Pasokkori, Komisioner KPU Provinsi Sulbar kepada mandarnesia.com dari Jakarta, Kamis, (2/3) siang. #AyubKalapadang