Laporan: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, mandarnesia.com — Personel Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di sekitar TPS 12 di Jalan Rusa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, Rabu (9/12) malam.
Berdasarkan keterangan saksi yang dikuatkan oleh rekaman video, para pelaku dilakukan oleh oknum pendukung pasangan calon di sekitar TPS 12, pada saat proses pencoblosan sedang berlangsung.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H. Siagian menyampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, terkuak bahwa para pelaku menganiaya pria inisisal M, karena kesal korban protes ketika ada rekan mereka yang ingin membantu mendaftarkan pemilih untuk mencoblos di TPS 12.
”Untuk saat ini pelaku pengeroyokan F (34), (35), Z (38), R (21) dan penganiayaan M (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses menurut hukum yang berlaku,” kata Leo, Kamis (10/12/2020).
Dikatakan Leo, yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban selama gelaran pesta demokrasi akan ditindak tegas. ”Kami imbau juga kepada seluruh masyarakat, terutama pendukung pasangan calon agar tetap menjaga kondusifitas dan patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Ilustrasi: OkeZone.com